Eks Pejabat Bea Cukai Akui Diberi Pengusaha Rokok Suryo Tiket Pesawat

Mantan Kasubdit P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengaku mendapat tiket pesawat gratis dari pengusaha rokok Muhammad Suryo untuk perjalanan mendadak ke Yogyakarta bersama tim.
Pengakuan muncul dalam sidang dugaan korupsi Bea Cukai setelah jaksa menunjukkan percakapan mengenai permintaan kode booking dan kursi pesawat yang lebih cepat keluar.
Eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi total Rp5,8 miliar bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lain pada September 2024 hingga Januari 2026.
Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubdit P2 Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono mengakui pernah mendapatkan tiket pesawat secara gratis, dari pengusaha rokok Muhammad Suryo. Pengakuan itu disampaikan Sisprian ketika bersaksi pada sidang dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (23/9/2026).
Awalnya, jaksa menanyakan hubungan Suryo dengan saksi. Kemudian, jaksa membongkar bukti percakapan dengan Suryo.
Dalam percakapan itu, saksi disebut meminta kode booking tiket pesawat.
"Kalau gak salah saya minta pesan tiket ke Jogja, Pak," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.
"Di-booking-kan seat ke Jogja?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
"Kenapa harus lewat Pak Suryo Pak?" cecar jaksa.
"Karena dia orang Jogja sepertinya ada kaitan dengan maskapai tersebut," jawab saksi.
Jaksa pun menanyakan keperluan perjalanan ke Jogja. Saksi mengaku ada keperluan mendadak dengan tim ke Jogja.
"Untuk keperluan kami ke Jogja mendadak Pak dengan tim," jawab saksi.
"Apakah tim saudara tidak bisa mencari tiket sendiri?" tanya jaksa.
"Tiket kami beli Pak, cuma kami mencari kursi yang lebih ke depan ke belakang lebih cepat keluar," kata saksi.
Diketahui, eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah tersebut ia terima dari berbagai pihak seperti importir dan pengusaha rokok.
Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Budiman bersama pejabat Bea Cukai lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; dan mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiyaksono pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
Rincian gratifikasi yang diduga diterima terdiri dari Rp5.278.500.000 (Rp5,2 miliar), Rp525 juta dalam mata uang Dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















