Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki didakwa melakukan korupsi pada proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia disebut bersama-sama pihak lainnya merugikan negara Rp8 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yangmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).