Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan suap kepada eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju agar namanya tak muncul dalam persidangan korupsi yang diusut KPK. Hal itu terungkap dari kesaksian Agus Susanto yang dihadirkan dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Agus mengetahui hal itu setelah dirinya dimintai tolong Robin untuk mengantar ke Jalan Denpasar yang belakangan diketahui sebagai rumah Azis Syamsuddin. Sebelum berangkat, Agus diminta mengosongkan tas yang ia bawa dan diisi kardus kosong.
Setelah sampai, Robin masuk ke dalam rumah. Ia baru keluar dari rumah tersebut sekitar 15 menit kemudian.
"Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).