Jakarta, IDN Times - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, meminta DPR memfokuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke tindak pidana korupsi saja. Hal itu disampaikan Chandra merespons tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Menurut Chandra, jika tujuan utama RUU tersebut adalah pemberantasan korupsi, maka pengaturannya seharusnya difokuskan pada tindak pidana korupsi.
