Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250611-WA0241.jpg
Eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Heri Sudarmanto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

  • Heri Sudarmanto merupakan tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA)

  • KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka lain yang diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dalam dugaan TPK pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (10/11/2025).

1. Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Hingga artikel dimuat, Heri masih menjalani pemeriksaan. Sebelum jadi sekjen, Hery diketahui pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

2. Heri Sudarmanto tersangka baru kasus ini

Eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (X.com/KemnakerRI)

Seperti diketahui, Hery merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.

Heri diduga turut menerima aliran uang pemerasan agen TKA. Namun, detailnya belum diungkapkan ke publik.

3. KPK sebelumnya telah tetapkan delapan tersangka

menahan empat tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelum Hery, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

  • Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta

  • Staf Aghli Menaker Yasierli: Rp18 miliar

  • Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta

  • Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar

  • PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

  • Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

  • Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

  • Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar.

Editorial Team