Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar.
Pantauan IDN Times, Ma'ruf telah selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 16.07 WIB. Ia keluar dari ruang pemeriksaan memakai rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangan yang diborgol.
"Tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," ujar Ma'ruf sebelum masuk mobil tahanan KPK, Kamis (9/7/2026).
Belum diketahui detail perbuatan Ma'ruf Cahyono. Hal itu akan disampaikan melalui konferensi pers.
Diketahui, Sekjen MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memperkirakan gratifikasi yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar.
