Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
  • Ma’ruf Cahyono, yang menjabat Sekjen MPR periode 2019–2021, diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
  • KPK telah mencegah Ma’ruf Cahyono bepergian ke luar negeri selama enam bulan sambil melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara. MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (25/6/2026).

1. Masih diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Ma'ruf Cahyono telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Hingga artikel ini dimuat, ia masih diperiksa penyidik.

"Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik," jelas Budi.

2. Ma'ruf Cahyono diduga terima Rp17 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Sekjen MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memperkirakan gratifikasi yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar.

3. KPK sempat cegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara penyidikan berjalan, sejumlah saksi telah diperiksa KPK. Selain itu, KPK juga telah mencegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More