Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi

- KPK memeriksa mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
- Ma’ruf Cahyono, yang menjabat Sekjen MPR periode 2019–2021, diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
- KPK telah mencegah Ma’ruf Cahyono bepergian ke luar negeri selama enam bulan sambil melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara. MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (25/6/2026).
1. Masih diperiksa KPK

Ma'ruf Cahyono telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Hingga artikel ini dimuat, ia masih diperiksa penyidik.
"Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik," jelas Budi.
2. Ma'ruf Cahyono diduga terima Rp17 miliar

Diketahui, Sekjen MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memperkirakan gratifikasi yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar.
3. KPK sempat cegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri

Sementara penyidikan berjalan, sejumlah saksi telah diperiksa KPK. Selain itu, KPK juga telah mencegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan.

















![[QUIZ] Tebak Nama Presiden Negara Peserta Piala Dunia 2026 Saat Ini, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20260626/upload_eb303502a2c25570fd881db56061c870_42c4a4ab-ef89-471a-80da-777dc3f4c599.jpg)
