Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia diperiksa dalam kasus suap eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/1/2024).

1. Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Aryodamar)

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 23 Januari 2024. Ia dicecar penyidik soal upaya menyuap Stepanus Robin Pattuju.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW," jelas Ali.

2. Azis Syamsuddin irit bicara

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Aryodamar)

Azis tak banyak bicara soal pemeriksaannya. Usai diperiksa KPK, politikus Partai Golkar itu irit bicara.

"Tanya penyidik saja," ujarnya.

3. Rita Widyasari kembali jadi tersangka

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Kali ini iya ditetapkan sebagai tersangka suap ke eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Rita pun saat ini tengah menjadi narapidana. Mahkamah Agung menetapkan Rita dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Editorial Team