Jakarta, IDN Times - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ditolak majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ditolaknya eksepsi semua terdakwa adalah sebuah kemenangan.
“Artinya itu kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu. Jadi sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak berarti akan masuk kepada materi perkara,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Kamis (26/10/2022).