Jakarta, IDN Times - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut ada 668 juta data pribadi warga bocor sejak Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) berlaku.
UU tersebut telah disahkan sejak September 2022. Namun implementasinya masih menjadi catatan berbagai pihak. UU ini resmi diundangkan sejak 17 Oktober 2022.
Dalam rangka International Data Privacy Day yang diperingati setiap 28 Januari, ELSAM mempertanyakan kondisi data pribadi masyarakat Indonesia saat ini setelah ada UU PDP. Pada 2022-2023 ada sekitar enam kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia.
“Total 668 juta data pribadi masyarakat Indonesia telah bocor sejak diberlakukannya UU PDP. Setara dengan seluruh penduduk Indonesia telah mengalami kebocoran pribadi sebanyak 2-3 kali,” tulis ELSAM, dikutip Senin (29/1/2024).