Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Enam PR HAM Evaluasi 2 Tahun Prabowo: Papua hingga Pelanggaran HAM Berat
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Musahadi dan Kepala Kanwil HAM Jateng Musthafa saat menjelaskan manfaat revisi UU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Mugiyanto mengakui berbagai persoalan HAM masih dihadapi pemerintahan Prabowo, termasuk kebebasan sipil, konflik Papua, dan pelanggaran HAM berat masa lalu.

  • Kementerian HAM memperkuat kelembagaan, menyiapkan pemulihan korban, serta mendorong koordinasi untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat.

  • Agenda ke depan mencakup evaluasi MBG, pembaruan UU HAM, uji tuntas HAM, dan pendidikan HAM bagi sejumlah institusi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Reformasi 1998

Para korban pelanggaran HAM berat masa lalu masih menantikan penyelesaian hingga kini.

Oktober 2024

Kementerian HAM berdiri sebagai kementerian tersendiri saat pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai berjalan.

Agustus 2025

Kementerian HAM memantau penanganan demonstrasi dan mendorong penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Rabu (14/10/2026)

Mugiyanto memaparkan evaluasi Kementerian HAM dalam wawancara khusus dengan IDN Times.

Oktober 2026

Penyesuaian kebijakan pemulihan korban pelanggaran HAM berat disebut telah memasuki tahap akhir pembahasan.

satu tahun ke depan

Kementerian HAM berencana melanjutkan pembaruan UU HAM, mengembangkan instrumen analisis HAM, mendorong uji tuntas HAM, dan memperkuat pendidikan HAM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mugiyanto mengakui berbagai pekerjaan rumah HAM belum tuntas, termasuk kebebasan sipil, konflik Papua, pemulihan korban, dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
  • Who?
    Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin dan Kementerian HAM menyampaikan evaluasi tersebut dalam wawancara dengan IDN Times.
  • Where?
    Persoalan yang dibahas mencakup Indonesia, termasuk Papua dan kawasan PSN Merauke.
  • When?
    Wawancara berlangsung pada Rabu (14/10/2026), menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo.
  • Why?
    Karena pemajuan dan pelindungan HAM masih menghadapi persoalan dalam kebijakan, kelembagaan, kebebasan sipil, serta penyelesaian kasus masa lalu.
  • How?
    Kementerian HAM memperkuat kelembagaan, memantau situasi, berkoordinasi dengan lembaga lain, mendorong pemulihan korban, dan menyiapkan pembaruan UU HAM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mugiyanto dari Kementerian HAM bilang masih ada banyak masalah HAM di Indonesia. Masalahnya tentang kebebasan berbicara, Papua, dan korban pelanggaran HAM lama. Kementerian HAM sedang membantu korban, memantau demonstrasi dan pengungsi, serta menyiapkan aturan baru. Pemerintah juga akan mengevaluasi program makanan bergizi dan memperbaiki aturan HAM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembentukan Kementerian HAM menjadi fondasi awal untuk memperkuat pemajuan dan pelindungan HAM. Upaya pemulihan korban, pemantauan demonstrasi dan pengungsi, koordinasi antarlembaga, serta rencana pembaruan UU HAM menunjukkan adanya agenda kerja yang mencakup kebijakan, pencegahan, dan pemenuhan hak masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin mengakui pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam pemajuan dan pelindungan HAM, mulai dari kebebasan sipil, akuntabilitas aparat, konflik di Papua, hingga penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo, dia menyebut pembentukan Kementerian HAM sebagai fondasi awal yang harus dibuktikan melalui kebijakan dan pemenuhan hak masyarakat.

"Apakah semua persoalan HAM sudah teratasi? Tentu belum. Kita masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kebebasan sipil, akuntabilitas aparat, konflik di Papua, sampai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Mugiyanto dalam wawancara ekslusif bersama IDN Times.

Dalam wawancara khusus dengan IDN Times pada Rabu (14/10/2026), Mugiyanto memaparkan evaluasi kementeriannya, mulai dari pemulihan korban pelanggaran HAM berat, penyelesaian jalur yudisial, hingga respons terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam demonstrasi, konflik Papua, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

1. Kementerian HAM baru, capaian belum cukup diukur dari kelembagaan

Wamen HAM Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Prof Musahadi mengadakan uji publik RUU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kementerian HAM berdiri sebagai kementerian tersendiri pada Oktober 2024, saat pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai berjalan. Mugiyanto menyebut pembentukan lembaga ini sebagai fondasi penguatan pemajuan dan pelindungan HAM. Namun, keberadaan kementerian baru bukan ukuran akhir keberhasilan pemerintah.

"Karena itu, dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membangun fondasi pemajuan dan pelindungan HAM yang lebih kuat di Indonesia," kata dia.

Dia mengatakan kementeriannya memperkuat kelembagaan melalui pembentukan kantor wilayah, mendorong pembaruan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta menyiapkan instrumen analisis HAM untuk pembentukan peraturan perundang-undangan. Meski begitu, hasilnya perlu diukur dari dampak kebijakan terhadap masyarakat.

"Saya juga tidak ingin mengatakan bahwa kemajuan HAM cukup diukur dari berapa kantor yang dibentuk, berapa peraturan yang disusun, atau berapa kegiatan yang dilaksanakan," kata Mugiyanto.

2. Revisi Inpres pemulihan korban HAM berat masuk tahap akhir

Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemulihan korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi agenda yang masih dikerjakan pemerintah. Mugiyanto menyebut penyesuaian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 telah memasuki tahap akhir pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Sekretariat Negara.

"Saat ini, proses perbaikan kebijakan pemulihan korban sedang berlangsung dan sudah memasuki tahap akhir pembahasan," ujarnya.

Penyesuaian tersebut mencakup pembagian tanggung jawab, mekanisme koordinasi, bentuk pemulihan, dan keberlanjutan program setelah perubahan struktur kementerian dan lembaga. Namun, dalam jawaban tertulisnya, Mugiyanto belum memerinci jumlah terbaru korban yang menerima pemulihan hingga Oktober 2026.

"Pemerintahan bisa berganti, tetapi kewajiban negara terhadap warganya tetap harus dijalankan," kata Mugiyanto.

3. Penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masih menghadapi hambatan

Tim PPHAM yang resmi dibentuk untuk tuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Aktivis reformasi 1998 ini juga mengakui proses penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu belum menunjukkan kemajuan sesuai harapan. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan, sedangkan Kejaksaan Agung menangani penyidikan dan penuntutan.

"Saya memahami kekecewaan beberapa pihak terhadap proses penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang sampai sekarang belum menunjukkan kemajuan sebagaimana diharapkan," kata dia.

Dia mengatakan Kementerian HAM menghormati kewenangan masing-masing lembaga, tetapi komunikasi dan koordinasi tetap diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan hukum maupun kelembagaan. Kementerian saat ini memprioritaskan pemulihan korban tanpa mengesampingkan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum.

"Kementerian HAM tidak mau, penantian lama para korban sejak Reformasi 1998 sampai hari ini harus diperpanjang lagi. Negara harus hadir dan memberi solusi konkrit," ujarnya.

4. Demonstrasi 2025, pemerintah didorong menghormati kebebasan sipil

Wamenham menerima audiensi korban pelanggaran HAM pengelola sirkus dan taman rekreasi. (dok. Kemen HAM)

Dalam penanganan demonstrasi Agustus 2025, Kementerian HAM mengklaim telah memantau perkembangan situasi, termasuk melalui kantor wilayah dan pembentukan tim monitoring. Kementerian juga mendorong kepolisian membebaskan masyarakat yang ditangkap karena menyampaikan pendapat secara damai dan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan hak konstitusional masyarakat. Dalam negara demokrasi, kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman," kata dia.

Mugiyanto mengatakan aparat keamanan tetap memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan publik. Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus berdasarkan hukum dan menghormati HAM. Dia juga meminta demonstran tidak terpancing melakukan kekerasan yang melanggar hukum.

5. Konflik Papua dan pengungsi sipil menjadi perhatian Kementerian HAM

Ritual adat warga Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kementerian HAM mengklaim telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri terkait situasi keamanan serta pelindungan masyarakat sipil di Papua. Tim kementerian juga turun ke lapangan untuk memantau kondisi warga yang mengungsi akibat konflik dan pelaksanaan pembangunan, termasuk di kawasan PSN Merauke.

"Dalam situasi konflik, keselamatan masyarakat sipil harus menjadi perhatian utama. Upaya menciptakan keamanan dan penanganan dampak kemanusiaan harus berjalan bersama," ujarnya.

Menurut Mugiyanto, persoalan pengungsi tidak cukup ditangani melalui pendekatan keamanan. Pemerintah juga perlu memperhatikan hak masyarakat atas keselamatan, kesehatan, pendidikan, pangan, dan kehidupan yang layak. Koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diperlukan agar kebutuhan pengungsi tertangani.

6. MBG harus dievaluasi, revisi UU HAM masuk agenda setahun ke depan

MBG di Sumedang Diuji dengan Sistem Prasmanan, Apa Bedanya?. Dok Pemkab Sumedang

Mugiyanto menilai program MBG berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak. Namun, dia mengingatkan tujuan kebijakan harus diikuti pelaksanaan yang baik, terutama menyangkut keamanan pangan, kualitas makanan, dan pelayanan kepada penerima manfaat.

"Namun, tujuan yang baik juga harus diikuti pelaksanaan yang baik," kata dia.

Dalam satu tahun ke depan, Kementerian HAM juga berencana melanjutkan pembaruan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mengembangkan instrumen analisis HAM, serta mendorong uji tuntas HAM bagi pelaku usaha. Pendidikan HAM bagi TNI, Polri, ASN, dan pemerintah daerah turut menjadi agenda pencegahan pelanggaran.

"Kritik, perbedaan pendapat, dan aktivitas pembelaan HAM merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article