Cerita Kebimbangan Pemegang A5 di TPS 38 Surabaya

#1000MillennialsKawalPemilu Pasrah menunggu jam 12 siang

Pagi ini 17 April 2019, masyarakat Indonesia bangun pagi berbondong-bondong datang ke TPS terdekat untuk merayakan pesta demokrasi. Tak terlewatkan di TPS 38, Kelurahan Paradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya ini, pukul 8.00 pagi sudah panjang antrean menunggu giliran untuk memilih pemimpin Indonesia di masa depan.

1. Pemilik form A5 sempat ditahan mendaftar ke TPS karena keterbatasan surat suara

Cerita Kebimbangan Pemegang A5 di TPS 38 SurabayaIDN Times/Erventina

Ketika datang, sudah banyak sekali pemilih yang mengantre di TPS 38, tepatnya di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan VII. Ada beberapa kursi yang disediakan untuk para peserta yang mengantre dan dan disediakan 4 bilik pemilihan suara.

Semakin ramai warga pemilih tetap yang datang, ada juga beberapa warga pemilih tambahan pemegang surat A5 yang sudah terdaftar untuk mencoblos di TPS 38 ini. Semestinya pemegang surat A5 sudah berhak mencoblos sejak pagi, sebagaimana juga diberlakukan pada DPT. Sayangnya, mereka belum boleh mendaftar untuk masuk ke TPS oleh pihak panitia karena DPT lebih diprioritaskan.

Menurut penuturan salah satu panitia, hal ini karena surat suara yang diterima TPS sudah sesuai dengan jumlah DPT setempat, yakni sebanyak 262 orang dan hanya ada 6 surat tambahan yang disediakan.

2. Disarankan ke TPS lain, tetap ditolak

Cerita Kebimbangan Pemegang A5 di TPS 38 SurabayaIDN Times/Arifina Budi A

Seorang pemilih dari Solo, Pinka Wima (26) ketika mendaftar menggunakan form A5 di TPS 38, disarankan untuk menunggu hingga pukul 12 siang karena mendahulukan warga tetap yang terdaftar dalam DPT dan hanya ada 6 surat suara tambahan. Panitia juga menjelaskan, kesempatan memilih pukul 12 siang pun bergantung dengan ketersediaan surat suara di TPS tersebut.

Pantang menyerah, Pinka bersama rekan-rekannya mencoba mendaftar ke TPS lain, yaitu TPS 40. Panitia di TPS tersebut menyambut dengan baik, namun sesuai ketentuan pemilih tambahan hanya diperbolehkan memilih di TPS yang sesuai dengan TPS di form A5.

"Bisa mbak langsung nyoblos kalu sudah ada form A5, tapi kalau nama mbak sudah terdaftar di TPS 38, harus nyoblos di TPS 38," jelas salah satu panitia di TPS 40.

Baca Juga: Ketua KPU: Pemilu di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Lain

3. Pasrah, DPTb harus menunggu kepastian mencoblos hingga pukul 12 siang

Cerita Kebimbangan Pemegang A5 di TPS 38 SurabayaIDN Times/Arifina Budi A

Pinka kembali ke TPS 38 dan menanyakan lagi di bagian pendaftaran, namun disarankan untuk menanyakan ke panitia. "Pak, kita sudah punya form A5 seharusnya bisa dong pak nyoblos kapan aja," terang Pinka ke panitia. Panitia membenarkan hal tersebut namun masalahnya di TPS 38 hanya di beri 6 surat suara tambahan dari KPU, berbeda dengan jumlah pemilih tambahan di daftar pemilih tambahan.

Jadi panitia di TPS tersebut tetap mendahulukan pemilih tetap dan memberi kesempatan bagi pemilih tambahan pukul 12 siang, dengan catatan surat suara masih ada. Padahal menurut KPU, DPTb bisa mencoblos mulai dari pukul 7 pagi, kesempatan yang sama dengan DPT.

4. Sistem Pemilu selanjutnya harus lebih mudah

Cerita Kebimbangan Pemegang A5 di TPS 38 Surabayaidntimes.com

Meskipun masih menunggu kepastian untuk bisa ambil andil di Pemilu kali ini, Pinka berharap calon Presiden pilihannya menang. "Meskipun banyak anak rantau yang kesulitan nyoblos, padahal sudah susah susah antri ngurus form A5 di KPU," tambahnya.

Dia juga berharap, sistem pemilihan selanjutnya lebih mudah, mungkin bisa melalui digital tak terlepas juga dari pengawasan pemilu yang juga harus benar-benar diperhatikan. "Siapapun Presidennnya nanti semoga kasus HAM terselesaikan, Indonesia bersih dari korupsi dan fasilitas publik makin oke," tutur Pinka.

5. DPTb akhirnya bisa masuk TPS mulai pukul 12 siang setelah mendapatkan informasi langsung dari KPU

Cerita Kebimbangan Pemegang A5 di TPS 38 SurabayaIDN Times/Arifina Budi A

Menurut salah seorang panitia pengawas dari Bawaslu, Gianto, seharusnya pemegang form A5 memang bisa memilih dari pukul 7 pagi. Namun, kendalanya di TPS 38 ini hanya mendapatkan 6 surat tambahan dari KPU. Gianto juga mengusahakan untuk menanyakan solusi dari kurangnya surat suara ini ke pihak yang lebih berwenang. Untuk sementara, DPTb harus menunggu dulu hingga pukul 12 siang.

Akhirnya, para pemegang form A5 bisa mencoblos pukul 12 siang meski masih banyak DPT setempat yang berdatangan ke TPS.

Baca Juga: Ingin Indonesia Lebih Maju, Puluhan Pemilih Disabilitas Antre di TPS

Erventina Elisabeth Photo Verified Writer Erventina Elisabeth

Hello! :)

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya