IDN Times/Irfan fathurohman
Pengacara Ali Lubis meragukan penahanan yang dilakukan kepada Ahmad Dhani, menurutnya penahanan itu tidak berdasar pada putusan meski Daming sebut dilakukannya penahanan ada dalam amar.
“Tidak ada putusan sebelum penetapan pak, itu bunyinya sendiri-sendiri. Dasarnya gak ada pak, gak ada penetapan. Dan tidak ada JPU untuk menyarankan dilakukan penahanan. Rutan pun 3 jam delay tidak mau menerima Ahmad Dhani untuk ditahan karena belum ada putusan,” kata Ali Lubis.
“Saya kira itu jaksa yang menjawab, tapi sekali lagi itu dasarnya pada amar,” jawab Wakil Ketua PT Syarial Sidik.
“Kalau menyatakan tidak ada penatapan, memang tidak ada. Pasal 197 ayat 1, 197 ayat 3, di peraturan penghakiman menyebutkan penetapan wajib diwenangkan pada Hakim. Silakan ajukan memori banding,” lanjut Sidik.