Jakarta, IDN Times - Penyalahgunaan Kartu Tanda Elektronik (e-KTP) marak terjadi di beberapa daerah beberapa hari terakhir. Salah satunya adalah penjualan blangko e-KTP secara online. Kasus ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Tindakan penjualan blangko e-KTP tentu melanggar hukum. Pasalnya, blangko e-KTP tak boleh diperjualbelikan dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
Oleh sebab itu, pihak Kementerian Dalam Negeri tak tinggal diam. Mereka bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk bisa menuntaskan kasus ini.
Bagaimana perkembangan kasus jual-beli blanko e-KTP? Berikut fakta-faktanya: