Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan agar Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CA.
Hasyim Diadukan ke DKPP oleh korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).