Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan persekongkolan dengan pihak swasta terkait pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga korupsi pengadaan seragam sekolah.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam jumpa pers di KPK, Jumat, 3 Juli 2026.
Syah Afandin merupakan bupati kedua dari Kabupaten Langkat yang ditangkap KPK dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Berikut fakta-faktanya.
