Soal Amplop Raja Juli, KPK: Pengembalian Tak Menghapus Pidana

- KPK menegaskan pengembalian uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
- Lembaga antirasuah membuka kemungkinan memanggil Raja Juli untuk pemeriksaan lanjutan, dengan dasar kebutuhan penyidikan dan bukti dari saksi maupun dokumen hasil penggeledahan.
- Raja Juli mengakui menerima amplop dari Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 dan baru mengembalikannya pada 12 Juni 2026, disertai bukti tanda terima pengembalian uang tersebut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, uang itu baru dikembalikan 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, pengembalian gratifikasi tidak menggugurkan tindak pidananya. Namun, hal itu akan didalami penyidik.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
1. KPK buka peluang panggil Raja Juli

KPK pun tak menutup peluang memanggil Raja Juli. Namun, pemanggilan itu dilakukan dengan kebutuhan penyidikan.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain. Jadi, fakta-fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, tetapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan atau penyitaan,” jelasnya.
2. Raja Juli harusnya tahu kewajibannya

Kewajiban melaoprkan dugaan gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya, Raja Juli mengetahuinya.
"Penyelenggara negara semenstinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.
3. Raja Juli akui dapat amplop dari Bupati Kuansing

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026.
Setelah pertemuan tersebut, Menhut klaim tak mengetahui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih.
Setelah itu, Raja Juli mengklaim meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun katena berbagai macam halangan karena agenda kementerian, ajudan Menhut baru bisa menemui Suhardiman Amby pada 12 Juni dan mengembalikan amplop.
Menhut kemudian menunjukkan tanda terima pengembalian amplop pada 12 Juni pukul 14.57 WIB.















