Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

IM57: KPK Cukup Bukti untuk Mulai Penyelidikan Amplop Raja Juli

IM57: KPK Cukup Bukti untuk Mulai Penyelidikan Amplop Raja Juli
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada sesi pembukaan tingkat tinggi Nature and Finance dalam rangka London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Senin (23/6/2026). (Dok. Kemenhut)
Intinya Sih
  • IM57+ Institute menilai KPK sudah memiliki bukti awal cukup untuk memulai penyelidikan dugaan suap antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
  • Lakso Anindito mendesak KPK mengusut tuntas kasus ini karena memenuhi unsur pasal suap dalam UU Tipikor, agar tidak disamarkan sebagai gratifikasi.
  • KPK membuka peluang memeriksa Raja Juli Antoni yang telah mengakui menerima amplop dari Suhardiman Amby, meski ia mengklaim amplop itu telah dikembalikan beberapa hari kemudian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki cukup bukti untuk memulai penyelidikan skandal pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Apalagi politikus PSI itu telah mengakui secara terbuka kepada publik.

"Mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Menteri Kehutanan yang merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap dalam ketentuan tersebut. Pada sisi lain, terdapat kepentingan dari Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan 'melakukan sesuatu' sesuai unsur inti delik pada delik suap pada rapat tanggal 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan pada wilayah tersebut," ujar Lakso dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

"Ini menunjukan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini," imbuhnya.

1. KPK harus usut sampai tuntas

(IDN Times/Santi Dewi)
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito di kantor KontraS. (IDN Times/Santi Dewi)

Lakso mendesak KPK untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas untuk mendalami indikasi suap. Menurutnya, hal ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP serta tidak terbatasnya pada gratifikasi.

"Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus tersebut," ujarnya.

2. KPK buka peluan periksa Raja Juli Antoni

antarafoto-penahanan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-provinsi-riau-1776092061.jpg
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sebelumnya, KPK melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik menilai seharusnya Raja Juli langsung melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK.

Kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya, menurut dia, Raja Juli mengetahuinya hal tersebut.

"Penyelenggara negara semenstinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujar Achmad Taufik.

KPK pun tak menutup peluang memanggil Raja Juli. Namun, pemanggilan itu dilakukan dengan kebutuhan penyidikan.

“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain. Jadi, fakta-fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, tetapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan atau penyitaan,” tuturnya.

3. Raja Juli akui terima amplop uang

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan tersebut, Menhut klaim tak mengetahui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih.

Setelah itu, Raja Juli mengklaim meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun katena berbagai macam halangan karena agenda kementerian, ajudan Menhut baru bisa menemui Suhardiman Amby pada 12 Juni dan mengembalikan amplop. Menhut kemudian menunjukkan tanda terima pengembalian amplop pada 12 Juni pukul 14.57 WIB.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More