Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)
Ketua TIM Ad hoc M Choirul Anam mengatakan bahwa peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan dengan elemen of crimes, adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiyayaan. sistematis atau meluas dan ditunjukkan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi.
TIM Ad hoc telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 26 saksi, memeriksa dan meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Enarotali Kabupaten Paniai, memeriksa beberapa dokumen, serta melakukan diskusi dengan beberapa ahli untuk mengumpulkan informasi yang dapat menunjang proses penungkapan peristiwa tersebut.
Setelah disimpulkan dari hasil penyelidikan, Anggota TNI yang bertugas di media peristiwa tersebut, baik dalam struktur Komando Kodam XVII/ Cendrawasih, sampai Komando di lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. namun hal itu tidak termasuk dalam kerangka HAM yang berat. kemudian, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, lalu memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya yang terkait dengan perbantuan TNI-Polri.