Ilustrasi kecelakaan mobil. IDN Times/Mia Amalia
Teguh menambahkan, FMS dinilai bertanggung jawab. Biaya perawatan rumah sakit hingga pemakaman ER juga ditanggung olehnya.
"Jadi, secara moral pun dari pihak tersangka sudah membantu dan selalu komunikasi. Untuk perkaranya tetap berjalan sesuai aturan yang ada," tutur dia.
Saat ditanyai apakah FMS terindikasi mengonsumsi alkohol saat berkendara, Teguh membantah. FMS kata dia, hanya belum mahir mengendarai mobil.
"Pada saat penyebrang jalan melintas di depannya itu kan sepi, awalnya (mobil) berhenti. Jadi maksud hati ingin mengerem, malah menginjak gas," ungkapnya.
Namun ternyata, FMS belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Terkait hal itu, FMS cukup dikenakan denda saja.
"Denda saja, tindak pidananya kan Pasal 310," katanya.