Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan bahwa vaksin dosis ketiga COVID-19 atau vaksin booster dapat diberikan kepada warga umum mulai Rabu, 12 Januari 2022. Pemberian vaksin booster dilakukan di tengah melonjaknya kasus varian Omicron di Tanah Air. Apalagi berdasarkan studi, bila terinfeksi galur ini, bisa melemahkan imunitas yang diperoleh dari vaksin sebelumnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dalam pelaksanaan pemberian vaksin booster ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria itu harus sesuai dengan penerima vaksin hingga wilayah yang dibolehkan memberikan vaksin booster.
"Presiden sudah memutuskan bahwa program vaksinasi booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022. Vaksin booster diberikan kepada warga yang berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ungkap Budi ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 3 Januari 2022.
Ia juga menyebut, pemberian vaksin dosis ketiga harus berjarak enam bulan dari vaksin dosis kedua yang diterima. "Kami identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari (2022) yang sudah masuk ke dalam kategori ini," katanya.
Lalu, area mana saja yang sudah boleh menyuntikkan vaksin booster dan merek apa yang diberikan di dosis ketiga vaksinasi ini?