Mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana kini menjabat sebagai Kapolda Sulsel. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Ketiga, pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"(Kelima) Tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar mantan Kapolda NTB ini.