Uni Eropa: Permukiman Israel Ilegal Menurut Hukum Internasional

- Uni Eropa menegaskan seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 ilegal menurut hukum internasional dan mengancam solusi dua negara.
- Dua belas negara, termasuk delapan anggota Uni Eropa, berencana membatasi atau melarang impor produk permukiman Israel serta menargetkan pihak yang memfasilitasi pendudukan.
- Koalisi negara mendesak penghentian perluasan permukiman, aneksasi, dan kekerasan pemukim; sementara tekanan meningkat untuk meninjau Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel.
Jakarta, IDN Times - Uni Eropa kembali menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina berstatus ilegal menurut hukum internasional. Sikap tersebut disampaikan menyusul langkah dua belas negara, termasuk delapan anggota Uni Eropa dan empat negara mitra, yang mengumumkan rencana pembatasan perdagangan terhadap produk-produk asal kawasan tersebut.
Juru Bicara Komisi Urusan Luar Negeri Uni Eropa Anouar El Anouni menyatakan bahwa pembangunan permukiman sejak Juni 1967 telah menjadi hambatan nyata bagi perdamaian. Blok kawasan tersebut memandang aktivitas permukiman ilegal secara langsung mengancam kelangsungan solusi dua negara di Timur Tengah.
1. Langkah pembatasan dagang oleh dua belas negara

ilustrasi pesawat kargo (unsplash.com/Patrick Campanale) Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia berencana menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dari permukiman ilegal Israel. Dilansir Daily Sabah, rencana pembatasan perdagangan tersebut diumumkan secara resmi pada Selasa (8/9/2026). Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menyatakan bahwa negara-negara tersebut berniat mengambil tindakan tegas secara mandiri maupun mendukung langkah pembatasan di tingkat Eropa.
Tiga pemimpin negara, yakni Andy Burnham (Inggris), Emmanuel Macron (Prancis), dan Mark Carney (Kanada), menyebut kebijakan pembatasan perdagangan ini merupakan titik balik penting demi menyelamatkan solusi dua negara. Mereka menegaskan bahwa langkah bersama itu diambil guna menghentikan pihak-pihak yang memfasilitasi dan meraup keuntungan dari pendudukan wilayah.
"Permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional. Oleh karena itu, Inggris, Prancis, dan Kanada akan mengambil langkah-langkah untuk melarang impor barang dari permukiman serta memberlakukan tindakan terarah terhadap permukiman dan pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan darinya," tutur mereka dalam pernyataan bersama.
Ketiga pemimpin tersebut juga menyatakan akan memimpin bersama sebuah pertemuan di Sidang Umum PBB pada akhir bulan ini untuk mendorong upaya diplomasi perdamaian tersebut.
2. Penolakan terhadap aneksasi dan kekerasan pemukim

permukiman ilegal Israel terlihat di barat daya kamp pengungsi Dheisheh, Tepi Barat (Shark1989z, CC BY-SA 4.0, via WIkimedia Commons) Dalam deklarasi bersamanya, negara-negara tersebut menyoroti situasi di Tepi Barat yang memburuk dengan cepat. Mereka menentang keras segala bentuk aneksasi tanah Palestina, pemindahan paksa warga, serta keputusan pembukaan tender proyek permukiman E1 yang dinilai tidak dapat diterima. Peningkatan eskalasi kekerasan pemukim dan perluasan kawasan hunian ilegal ditegaskan telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Koalisi negara-negara tersebut mendesak otoritas Israel agar segera menghentikan perluasan permukiman serta perluasan wewenang administratif sipil di Tepi Barat. Mereka menuntut proses pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan pemukim ilegal. Selain itu, mereka menyerukan dilakukannya investigasi atas dugaan pelanggaran yang melibatkan pasukan keamanan Israel.
3. Dorongan peninjauan kesepakatan Uni Eropa dan Israel

Militer Israel menyerang area Masjid Al-Aqsa. (Stop The Wall from Palestine, CC BY 2.0, viia WIkimedia Commons) Dilansir TRT World, Juru Bicara Komisi Urusan Luar Negeri Uni Eropa Anouar El Anouni kembali menegaskan posisi lembaganya terhadap status kawasan pendudukan tersebut. "Posisi lama Uni Eropa sudah jelas: permukiman adalah ilegal menurut hukum internasional. Mereka merupakan hambatan bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara," kata El Anouni. Dia juga menerangkan bahwa barang-barang dari permukiman tersebut tidak berhak memperoleh perlakuan tarif preferensial dalam kerangka perdagangan Uni Eropa-Israel.
Saat ini desakan dari berbagai pihak kian menguat agar Uni Eropa mengambil langkah yang lebih tegas melalui hubungan ekonominya dengan Israel. Sejumlah pemerintah Eropa, anggota parlemen, dan kelompok masyarakat sipil menyerukan peninjauan ulang hingga penangguhan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel. Namun, perbedaan pandangan internal antarnegara anggota Uni Eropa masih menjadi tantangan dalam menyepakati larangan impor secara menyeluruh di tingkat kawasan.






















