Kemenhut dan Polda Kalteng Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng

- Kemenhut dan Polda Kalimantan Tengah menangkap Latif alias Bagong, yang diduga menjadi pemodal pengolahan kayu di kawasan hutan Kalimantan Tengah.
- Kasus ini berawal dari operasi yang menemukan sekitar 70 batang kayu log, lokasi pengolahan kayu, serta tiga pekerja untuk dimintai keterangan.
- Latif ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap pemodal illegal logging setelah tiga bulan menjadi buronan (DPO), Latif alias Bagong. Dia diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Latif ditangkap Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
“Selanjutnya (Latif) ditetapkan sebagai tersangka. Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan,” kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).
1. Petugas menemukan 70 batang kayu log

Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol pengamanan kawasan dan peredaran hasil hutan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, pada Senin (17/8/2026). (Dok. Kemenhut) Kasus ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (KPH) dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.
“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Leonardo.
2. Latif diduga melarikan diri

Ilustrasi DPO (IDN Times) Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai Latif yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan Latif dalam proses penyidikan.
“Sejak tanggal 10 Juni 2026 pelaku yang punya nama panggilan Bagong itu beserta istri dan anaknya diketahui tidak berada rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kotawaringin Timur,” kata Leonardo.
3. Latif berhasil ditangkap

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Petugas kemudian melakukan pencarian dan mendapati dugaan Latif berpindah-pindah tempat tinggal dari desa satu ke desa yang lainnya. Tim kemudian melacak nomor anak Latif yang saat itu bersamanya.
Hingga akhirnya pada akhir Juli 2026, tim berhasil melacak keberadaan Latif. Ia ternyata kembali ke rumah kediamannya di Desa Terantang.
“Tim berhasil mengamankan Latif pada saat di jalan kampung sedang sendiri naik sepeda motor, kemudian tim segera membawa Latif ke Mako di Palangka Raya,” kata Leonardo.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Latif terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.





















