Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunan saat pernikahan putrinya, 14 November 2010 lalu di Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis kemarin.
Begini fakta penetapan Rizieq sebagai tersangka dan pencekalannya ke luar negeri: