Ini Rentetan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab hingga Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Hari ini, tepat satu bulan yang lalu pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di tanah air. Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa 10 November 2020. Kedatangannya kala itu disambut ribuan pendukungnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kedatangan Rizieq membuat polemik lantaran membuat kerumunan di tengah pandemik COVID-19. Peristiwa itu membuat polisi turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Hingga akhirnya, pada Kamis (10/12/2020), Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berikut ini perjalanan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang telah dirangkum IDN Times.
1. 10 November 2020, Rizieq tiba di Indonesia

Sejak April 2017 atau selama 3,5 tahun, Rizieq menetap di Arab Saudi. Beberapa kali dia disebut akan kembali ke Indonesia, namun ternyata tidak terlaksana. Hingga pada Selasa 10 November 2020, Rizieq bersama keluarganya kembali ke tanah air.
Kedatangannya disambut ribuan massa FPI. Hal ini membuat kemacetan parah serta 40 penerbangan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang mengalami penundaan. Peristiwa ini juga menjadi sorotan publik karena dinilai berkerumun di tengah pandemik COVID-19.
2. Anies Baswedan temui Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Rizieq Shihab sesampainya Rizieq di Indonesia. Pertemuan keduanya nampak dalam sebuah foto yang diunggah dalam akun media sosial Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI. Selain Anies dan Rizieq, nampak pula Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain dan menantu Rizieq, Hanif Al-Athos dalam foto tersebut.
Tengku menyebut pertemuan tersebut merupakan hal biasa. Menurutnya, tidak ada pembicaraan politik dalam pertemuan itu, melainkan hanya melepas rindu.
"Gak ada (pembicaraan politik). Minum teh bareng saja melepas rindu namanya kawan, sahabat, sehat-sehat senang gitu lah," ujar Tengku dilansir dari ANTARA, Rabu 11 November 2020.
Tengku juga memastikan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai Reuni 212 di Monas dengan Anies. Sebab, menurutnya Rizieq masih lelah karena perjalanan lebih dari enam jam kembali ke Indonesia.
"Enggak juga diobrolin itu, masa.. orang capek kok. Kita cuma minum teh. Senang ketemu, kalo saya kan sudah lama gak ketemu ya, bulan Maret kemarin ya terakhir, lalu COVID-19 kan, saya rombongan terakhir yang masuk Makkah," ucap Tengku.
3. 14 November 2020, acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq

Pada Sabtu, 14 November 2020, Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu juga menimbulkan polemik karena dihadiri ribuan orang.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tak mampu berbuat apa-apa selain membagikan 20 ribu masker kepada para tamu Rizieq. Namun, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo membantah pemberian masker merupakan bentuk dukungan terhadap acara tersebut, melainkan karena langkah-langkah pemberitahuan, seperti menghindari kerumunan, sudah tidak bisa dilakukan. Dengan acara di Petamburan yang tetap dilaksanakan, maka upaya terakhir Satgas adalah dengan memberikan masker supaya masyarakat yang hadir tidak terpapar virus corona.
Doni pun akhirnya meminta maaf atas pemberian masker tersebut. Menurutnya, pemberian masker salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Sekali lagi mohon maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang menyenangkan. Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa, keselamatan rakyat," ujar Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu 15 November 2020.
4. 16 November 2020, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat dicopot

Dua Kapolda akhirnya dicopot dari jabatannya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, mereka dicopot karena tidak melaksanakan perintah untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya. Kemudian kedua, Kapolda Jawa barat," ucap Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.
Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) Kapolri Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Irjen Pol. Nana Sudjana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, kini diangkat sebagai Koor Sahli Kapolri. Posisi dia digantikan Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.
"Kedua, Irjen Rudi Sufahriadi Kapolda Jawa Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri. Kemudian penggantinya Irjen Ahmad Dofiri," tutur Argo.
5. Sejumlah pejabat diperiksa polisi

Polda Metro Jaya dan Mabes Polri langsung tancap gas melakukan penyelidikan usai dua Kapolda dicopot. Sejumlah pejabat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab. Kerumunan itu diduga melanggar pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan.
Pejabat yang diperiksa mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, KUA, Kadinkes Pemprov DKI Jakarta Widyastuti, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
6. Anies Baswedan copot sejumlah pejabat DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak berhenti sampai di situ. Setelah mendenda Rizieq sebesar Rp50 juta akibat acara di Petamburan, sejumlah pejabatnya juga dicopot.
Pada 24 November 2020, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dicopot. Kemudian pada Rabu 2 Desember 2020, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto juga dicopot.
Pencopotan mereka juga diduga terkait kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab. Pencopotan keempatnya berdasarkan hasil audit Inspektorat. Mereka dinilai lalai karena tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
7. 10 Desember 2020, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya jadi tersangka

Polda Metro Jaya pada Kamis (10/12/2020) menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka, terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka.
Mereka adalah Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Semua tersangka sudah dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan itu sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak Senin 7 Desember 2020. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan melakukan upaya paksa menangkap mereka.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.