Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus TPPU Hari Ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada hari ini, Jumat (24/7/2026). Febrie akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie sebelumnya dijadwalkan diperiksa Kejagung pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Oleh karena itu, tim penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

1. Kejagung terbitkan sprindik baru khusus TPPU

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)

Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Yang bersangkutan kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih sprindik umum,” kata Anang kepada IDN Times, Kamis (23/7).

2. Kejagung telah memeriksa 2 saksi

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Febrie, Kejagung juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan seorang saksi inisial TS.  Namun, Febrie berhalangan hadir dan saksi NH mangkir.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.

3. Pemeriksaan dihadiri KPK, Kortas Tipikor dan LPSK

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan dokumen dan administrasi kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pemeriksaan kasus TPPU ini dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sebagi wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo. Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Anang.

Adapun status Febrie dan Don Ritto dalam penanganan perkara kasus PT ASABRI masih berstatus tersangka. Febrie dijerat dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don dijerat TPPU.

Sementara itu, dalam kasus korupsi pengadaan batu bara PLN dan kasus korupsi penyelesaian hutang anak perusahaan Krakatau Steel keduanya masih berstatus saksi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article