Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan bahwa eks Kadiv Propam yang tersandung prahara pembunuhan terhadap Brigadir J itu sudah mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kata Arman Hanis, permohonan banding atas pemecatan Ferdy Sambo itu dari Kepolisian secara resmi sudah diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).