Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Ferdy Sambo Bantah Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah kliennya menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.

  • Ferdy Sambo disebut menempati sel bersama warga binaan lain dan menjalani pidana sesuai ketentuan.

  • Ombudsman menemukan klaster hunian mewah, sementara MAKI mengklaim sejumlah narapidana ikut menikmatinya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan fasilitas lapas dibuka ke publik?
Vote Now
Rabu (23/9/2026)

Tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka menemukan lebih dari 10 bangunan, termasuk satu bangunan dengan fasilitas layaknya rumah pribadi.

Senin (28/9/2026)

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan bantahan tertulis mengenai penggunaan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan fasilitas lapas dibuka ke publik?
Vote Now
  • What?
    Ferdy Sambo membantah menggunakan fasilitas mewah selama menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong.
  • Who?
    Ferdy Sambo, kuasa hukumnya Arman Hanis, Ombudsman, dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
  • Where?
    Lapas Kelas II A Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan kuasa hukum disampaikan Senin (28/9/2026), setelah inspeksi mendadak Ombudsman pada Rabu (23/9/2026).
  • Why?
    Karena muncul isu penggunaan fasilitas mewah di dalam lapas dan klaim MAKI mengenai sejumlah narapidana yang menikmatinya.
  • How?
    Kuasa hukum menyampaikan bantahan tertulis dan menyebut Sambo menempati sel bersama warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan fasilitas lapas dibuka ke publik?
Vote Now

Ferdy Sambo, seorang narapidana, membantah memakai tempat mewah di Lapas Cibinong. Kuasa hukumnya bilang Sambo tinggal di sel bersama warga binaan lain dan bertemu keluarga di tempat kunjungan biasa. Ombudsman menemukan bangunan seperti rumah di dalam lapas. MAKI lalu menyebut Sambo termasuk orang yang menikmatinya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan fasilitas lapas dibuka ke publik?
Vote Now

Pernyataan kuasa hukum mendorong pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan otoritas berwenang untuk mengungkap fakta secara utuh. Dukungan terhadap akurasi dan keberimbangan juga menunjukkan adanya perhatian pada penyampaian informasi yang benar kepada publik, terutama ketika muncul perbedaan keterangan mengenai fasilitas di dalam Lapas Kelas II A Cibinong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan fasilitas lapas dibuka ke publik?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah isu menggunakan fasilitas mewah selama menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menegaskan, kliennya tidak pernah menggunakan fasilitas mewah yang disebut Ombudsman berada di bagian belakang lapas tersebut.

"Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

1. Keluarga bertemu di area lapas

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Arman mengatakan, selama melaksanakan kunjungan rutin, baik kuasa hukum maupun keluarga Ferdy Sambo selalu bertemu di lingkungan area dalam lapas selayaknya kunjungan umum.

“Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman," ujarnya.

Arman juga mengklaim, hal itu terkonfirmasi pihak Lapas Kelas II A Cibinong yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.

"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman," kata dia.

“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut," imbuhnya.

2. Sambo tercatat taat aturan

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Arman menegaskan, selama menjalani masa pidana, Sambo juga tercatat taat aturan, berkelakuan baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian. Ia menyebut, kliennya juga menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab.

"Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada Klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu," katanya.

Oleh sebab itu, ia mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik.

"Kami juga mengimbau rekan-rekan media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

3. MAKI sebut Sambo menikmati fasilitas mewah

Ferdy Sambo usai jalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (29/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ombudsman membongkar keberadaan kluster mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Tim Ombudsman menemukan fasilitas eksklusif ini saat mereka melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).

Mereka melihat lebih dari 10 bangunan berdiri pada area belakang lapas. Satu bangunan khusus memiliki kelengkapan layaknya rumah pribadi. Ombudsman mendapati ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga lain pada bangunan tersebut.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim ada sejumlah narapidana yang ikut menikmati fasilitas khusus tersebut.

MAKI menyebut mereka yang mendapat fasilitas mewah yakni Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Tony Wijaya Ng, Bambang Rianto, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Rahmat Effendi alias Pepen.

MAKI juga mencatut nama Zainudin Hasan, meski ia sudah mendapat pembebasan bersyarat. MAKI menuding Ferdy Sambo kerap menempati area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta blok samping gereja. Rahmat Effendi juga disebut sering berada pada area SAE dan Blok Bravo.

Sampaikan pendapatmu

Perlukah pemeriksaan fasilitas lapas dibuka ke publik?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article