Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Pilkada 

Kegiatan yang mengundang kerumunan dilarang saat kampanye

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, membubarkan paksa 14 kasus konvoi kampanye Pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka merinci, dari 14 pembubaran yang dilakukan, tujuh kali terjadi di Sukoharjo, lima di Klaten, dan dua kali di Kabupaten Pekalongan.

"Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).

1. Bawaslu tegaskan kampanye Pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19

Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Pilkada Warga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Dia menjelaskan, konvoi yang dibubarkan paksa oleh Bawaslu karena dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan sengaja menciptakan kerumunan. Padahal, hal tersebut sudah dilarang keras oleh pihaknya melalui sosialisasi berkala.

"Kampanye di masa pandemik harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Apalagi konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye sehingga para pengawas pilkada di Jawa Tengah tidak tinggal diam,” kata Fajar.

Baca Juga: Guys, Begini Cara Mudah Cari Nama Kalian di DPT Pilkada 2020

2. Bawaslu selalu berkoordinasi dengan polisi saat melakukan pengawasan kampanye Pilkada

Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Pilkada IDN Times/Hisyamudin Keleten Kelin

Saat membubarkan konvoi, kata Fajar, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu fungsi pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada tersebut.

"Ada peserta konvoi dengan legowo membubarkan diri, tetapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi," ujarnya.

3. Konvoi saat kampanye Pilkada dilarang oleh Bawaslu

Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Pilkada Ilustrasi konvoi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berdasarkan Pasal 69 huruf j Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut, dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

"Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan pencegahan adanya konvoi di tahapan kampanye Pilkada 2020. Upaya yang dilakukan misalnya melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung," ujarnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya