Kepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)
Atas temuan tersebut BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan lima sirop obat yang yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari peredaran di seluruh Indonesia.
Selain menarik, BPOM juga meminta industri farmasi memusnahkan seluruh bets produk yang memiliki kandungan berbahaya tersebut.
"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan," ujar BPOM dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (20/10/2022).
Berikut lima obat sirop yang punya cemaran berbahaya.
1.Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
2. Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1
3. Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 ml.