Timika, IDN Times - Roy Marthen Howai, tersangka pembunuhan dan mutilasi yang sempat buron sebulan lebih akhirnya dibekuk pihak Kepolisian Resor Mimika dibantu Satgas Gakkum Damai Cartenz dan Brimob Yon B Pelopor di jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania Mimika, Sabtu (8/10/2022).
Tersangka ditangkap saat berada di plafon disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka di jalan Cemara berdasarkan informasi yang diterima pihak Polres dan Satgas Gakkum Damai Cartenz terkait keberadaan tersangka.
"Yang menjadi sadar penangkapan yaitu adanya laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penyidikan dan surat daftar pencarian orang yang sudah terbitkan Polres Mimika tanggal 28 agustus 2022," kata Gede.