Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Didampingi Wakasatgas Gakkum Satgas Damai Cartenz AKBP I Gusti Gde Era Andhinata, dan Dansubdenpom Timika saat memegang barang bukti, IDN Times/ Ricky Lodar

Timika, IDN Times - Roy Marthen Howai, tersangka pembunuhan dan mutilasi yang sempat buron sebulan lebih akhirnya dibekuk pihak Kepolisian Resor Mimika dibantu Satgas Gakkum Damai Cartenz dan Brimob Yon B Pelopor di jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania Mimika, Sabtu (8/10/2022). 

Tersangka ditangkap saat berada di plafon disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka di jalan Cemara berdasarkan informasi yang diterima pihak Polres dan Satgas Gakkum Damai Cartenz terkait keberadaan tersangka.

"Yang menjadi sadar penangkapan yaitu adanya laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penyidikan dan surat daftar pencarian orang yang sudah terbitkan Polres Mimika tanggal 28 agustus 2022," kata Gede.

1. Penangkapan berawal dari informasi warga

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, didampingi Wakasatgas Gakkum Satgas Damai Cartenz AKBP I Gde Era Andhinata dan Dansubdenpom Timika saat memberikan keterangan pers, IDN Times/ Ricky Lodar

Gede menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Roy dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mimika dibackup Satgas Gakkum Damai Cartenz dan personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua, tanggal 8 oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIT. 

Pihak Kepolisian saat itu telah mengetahui keberadaan tersangka yang berada disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka disekitar SP4, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Mimika, Papua.

"Saat tiba di rumah tersebut kami melakukan penggeledahan dan mendapati R berada di atas plafon dan sekira pukul 14.00 kami berhasil mengamankan tersangka selanjutnya dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Gede.

2. Sejumlah barang bukti diamankan saat penangkapan

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi, IDN Times/ Ricky Lodar

Saat penangkapan, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban di jalan budi utomo ujung, dan memutilasi bagian tubuh korban di jalan Lokpon.

Selain parang, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah, satu buah kunci motor, satu buah jam tangan digital, satu buah cincin dan satu buah kalung dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta.

"Kami amankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk tindak kejahatan dan juga uang yang diduga dari hasil kejahatan," ungkapnya. 

3. Tersangka Roy berperan sebagai pencari pembeli senjata

Tersangka RMH saat dihadirkan saat press release di Sentra Pelayanan Polres Mimika, IDN Times/ Ricky Lodar

Gede juga menambahkan, tersangka berperan dalam semua peristiwa, mulai dari mencari orang untuk membeli senjata, menganiaya korban menggunakan parang, memutilasi bagian tubuh korban, melakukan pembakaran mobil dan menerima uang hasil kejahatan.

"Untuk peranan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami peranan tersangka R ikut di dalam perencanaan, melakukan pengejaran terhadap korban, melakukan penganiayaan menggunakan parang yang melukai bagian tubuh dari salah satu korban, sampai di TKP Lokpon tersangka R memotong tubuh, membuang potongan tubuh, dan pembakaran mobil, dan menerima uang sebesar Rp20.800.000.

4. Dijerat pasal berlapis

Suasana press release di depan kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, IDN Times/ Ricky Lodar

Pihak Kepolisian menjerat tersangka R dengan pasal berlapis yang hampir sama dengan pelaku lainnya, yaitu pasal 340, pasal 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56.

"Kami jerat pasal berlapis," kata Gede.

Editorial Team