Buron Sebulan Lebih, DPO Kasus Mutilasi di Mimika Akhirnya Tertangkap

Timika, IDN Times - Kepolisian yang terdiri dari tim gabungan Satgas Gakkum dan Sat Reskrim Polres Mimika akhirnya membekuk seorang pelaku pembunuhan dan mutilasi, yang berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika Roy Marten Howay atau RMH.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Cemara, Distrik Wania, Mimika, Papua, Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Saat ini, Roy telah berada di Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Mimika.
"Sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra melalui pesan singkat, Sabtu (8/10/2022).
1. Jaksa kembalikan berkas perkara tiga pelaku mutilasi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Sutrisno, mengatakan berkas perkara tiga pelaku pembunuhan dan mutilasi yang berstatus sebagai warga sipil, telah diterima jaksa untuk diperiksa.
Namun, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polres Mimika untuk dilengkapi, juga disertai dengan bukti-bukti yang diminta jaksa.
"Berkasnya P-19," kata Sutrisno melalui pesan singkat, Jumat, 7 Oktober 2022.
2. Penyidik Polres laksanakan pemeriksaan tambahan

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam saksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang saat ini berada di Jayapura.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan atas petunjuk jaksa penuntut umum.
"Pagi ini, penyidik kami ke Jayapura. Ada pemeriksaan tambahan enam saksi," ujar Sugarda.
Selain itu, beberapa petunjuk jaksa lainnya seperti pemeriksaan tambahan forensik di Biddokkes Polda Papua sekaligus mengambil hasil forensik proyektil, dan selongsong amunisi yang digunakan tersangka saat menembak korban sebelum dimutilasi dan dibuang.
"Jadi itu, petunjuk dari kejaksaan untuk meminta keterangan ahli. Nanti dalam waktu dekat, kita sudah koordinasi dan komunikasi dengan ahli pidana dan ahli DNA di Pusdokkes Mabes Polri," ujar Garda.
3. Berkas perkara Mayor HFD dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar

Terkait berkas perkara Mayor HFD, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, mengatakan penanganan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan enam oknum prajurit TNI pada 22 Agustus 2022 menjadi atensi TNI.
Herman memastikan, penyelesaian kasus ini menganut asas keterbukaan. Berkas perkara tersangka Mayor HFD telah dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar. Sementara, lima tersangka lainnya masih proses penyempurnaan berkas, karena barang bukti yang diperlukan masih di Polres Mimika.
"Apabila telah lengkap akan dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," jelas Kapendam.