Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan pembahasan RUU Terorisme telah rampung sekitar 90 persen. Saat ini RUU tersebut masih terus dibahas di DPR.

"Pembahasan RUU ini sudah di atas 90 persen," kata Enny di Gedung DPR, Rabu (23/5).

Rapat tentang RUU ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam rapat ini, definisi terorisme menjadi perdebatan panjang. Pasalnya rumusan definisi yang disampaikan pihak pemerintah dirasa kurang sesuai dengan harapan dari tim perumus.

1. Motif masih absen dalam definisi terorisme

Default Image IDN

Pemerintah mengusulkan dua alternatif definisi. Kedua alternatif definisi tersebut disebutkan dalam rapat hari ini (23/5) di Ruang Rapat Panja Paripurna DPR RI.

Salah satu definisi terorisme tersebut yakni: "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, faslitas publik, atau fasilitas internasional."

Dalam definisi tersebut tidak muncul kata motif politik, motif ideologi dan ancaman keamanan negara. Absennya motif dalam definisi terorisme inilah yang kemudian dipertanyakan beberapa anggota fraksi.

2. Definisi yang dirumuskan masih membingungkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di