GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan selebritas GA dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur, Selasa (29/12/2020). Keduanya dijerat dengan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai keduanya tidak bisa dijadikan tersangka dan tidak bisa dipidana jika mereka tidak menghendaki video tersebut tersebar ke publik.
"Dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," tulis ICRJ dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (29/12/2020),
1. Perbuatan porno tak bisa dipidana jika untuk kepentingan pribadi
Polisi mengklaim GA dan MYD mengakui sosok yang ada di video tersebut adalah mereka. Namun ICJR menjelaskan pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana, apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata ICJR.