Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan selebritas GA dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur, Selasa (29/12/2020). Keduanya dijerat dengan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai keduanya tidak bisa dijadikan tersangka dan tidak bisa dipidana jika mereka tidak menghendaki video tersebut tersebar ke publik.
"Dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," tulis ICRJ dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (29/12/2020),