Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gagalkan Keberangkatan Ribuan PMI Ilegal, Imigrasi Dorong Penguatan RUU TPPO
Dirjen Imigrasi Kemen Imipas Hendarsam Marantoko dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Kasus TPPO lintas negara turun 65,92 persen sejak 2023, namun Jawa Timur masih jadi penyumbang tertinggi asal korban, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat.
  • Ditjen Imigrasi berhasil menggagalkan 7.414 PMI ilegal sepanjang 2025 dan mencatat penurunan signifikan pada penerbitan paspor nonprosedural berkat sistem peringatan dini.
  • Lebih dari 27 ribu SPLP diterbitkan untuk WNI bermasalah sejak 2023, sementara RUU TPPO didorong guna memperkuat kewenangan imigrasi dalam pencegahan perdagangan orang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bapak Hendarsam dari Imigrasi bilang banyak orang hampir dijual ke luar negeri, tapi sekarang kasusnya sudah turun banyak. Katanya paling banyak dari Jawa Timur, lalu Jawa Tengah dan Jawa Barat. Petugas imigrasi sudah hentikan ribuan orang yang mau kerja ilegal dan bantu orang pulang ke Indonesia. Mereka juga bikin aturan baru supaya bisa lebih cepat melindungi warga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko menjelaskan, secara umum kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara tercatat turun signifikan sebesar 65,92 persen dari tahun 2023 sampai dengan 2025.

Namun, Hendarsam mengatakan, penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena data juga menunjukkan tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.

Berdasarkan laporan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tahun 2025 mencatat, Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan jumlah asal terbanyak, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu di tingkat kabupaten, Indramayu menduduki posisi urutan teratas, kemudian Cilacap dan Lombok Timur.

"Kami telah membentuk ekosistem pencegahan yang cukup sistematis, dimulai dari pra-permohonan paspor, kemudian dilanjutkan dengan proses permohonan paspor, kemudian keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI, hingga permohonan paspor di luar negeri, dan saat WNI kembali di tanah air," kata Hendarsam dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

1. 7.000 lebih PMI ilegal berhasil digagalkan sepanjang tahun 2025

Sebanyak 41 orang PMI ilegal dan bermasalah yang dideportasi Malaysia, tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai (IDN Times/ dok BP3MI Riau)

Hendarsam menjelaskan, Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas telah menggagalkan 7.414 PMI ilegal pada 2025. Ia juga menjabarkan, data PMI ilegal mengalami penurunan dilihat dari penolakan penerbitan paspor.

Menurut dia, dari variabel ini PMI ilegal turun sampai 63,97 persen. Sementara itu, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian itu turun menjadi 67,85 persen.

"Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita, di mana edukasi dan penyuluhan di hulu telah berhasil membangun kewaspadaan masyarakat, sehingga mereka mengurungkan niat untuk berangkat secara nonprosedural sebelum sampai pada tahap permohonan paspor atau perbatasan," kata Hendarsam.

2. Imigrasi terbitkan 27 ribu SPLP sepanjang 2023-2025

Dirjen Imigrasi Kemen Imipas Hendarsam Marantoko dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Adapun, di sisi perlindungan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) menjadi instrumen penting untuk membantu WNI bermasalah agar dapat kembali ke Indonesia. Sepanjang 2023 sampai 2025, pihaknya telah menerbitkan lebih dari 27.000 SPLP dengan mayoritas berasal dari Perwakilan RI di Malaysia.

"Fungsi keimigrasian saat ini tidak hanya berfokus pada layanan dokumen saja, tetapi juga menjadi sistem deteksi dini melalui pemantauan keberadaan WNI serta mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak terkait," kata dia.

3. Dorong RUU TPPO demi perkuat tigas Imigrasi

Serah terima paspor buronan kasus pembunuhan di Amerika Serikat Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dengan otoritas Amerika Serikat di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Lebih jauh, Hendarsam mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan terhadap WNI yang terindikasi TPPO.

"Ini adalah kejahatan serius terhadap masa depan negara dan bangsa kita, objeknya adalah warga negara kita. Oleh karena itu, imigrasi harus diberi ruang dan guna untuk bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi ke depannya," kata dia.

Editorial Team

Related Article