Jakarta, IDN Times — Gagasan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menerapkan mekanisme electronic voting atau e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah mendapat respons positif dari sejumlah pakar dan tokoh publik. Pembahasan tersebut mengemuka dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam diskusi itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, gagasan e-voting bermula dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.
Menurut Andry, proses tersebut tetap berjalan dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” kata Andry.
Meski melibatkan pilihan pegawai, Andry menegaskan mekanisme tersebut tidak mengambil alih kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” ujarnya.
Andry pun mengatakan, Kemenkum pun terbuka soal diskusi lebih lanjut jika sistem yang dipakai untuk internal Kemenkum ingin diadopsi kepada jenjang yang lebih tinggi seperti Pemilihan Umum dan sejenisnya.
"If you want to adopt it, ya mungkin bisa di diskusikan agar semakin serius, dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam," kata Andry.
Inisiatif e-voting yang dilakukan oleh Kementerian Hukum ini mendapatkan respon mayoritas positif dari sejumlah pakar dan tokoh publik.
