Legislator PKS: E-Voting Pemilu 2029 Perlu Landasan Hukum

- Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan menilai e-voting Pemilu 2029 memerlukan revisi UU Pemilu sebagai landasan hukum, termasuk untuk rencana penerapan terbatas bagi pemilih luar negeri.
- Regulasi e-voting harus mengatur mekanisme, keamanan, pengawasan, sengketa, dan perlindungan pemilih; anggaran juga perlu direncanakan transparan karena usulan KPU belum mencakup aplikasi pemilih luar negeri.
- DPR akan mengkaji usulan PDIP tentang e-voting secara komprehensif. Perumusan kebijakan didorong melibatkan KPU, pemerintah, pakar, masyarakat sipil, serta mengutamakan kepercayaan publik dan kapasitas teknologi.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan menilai, penerapan sistem pencoblosan elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029 memerlukan landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tergantung pada perubahan UU Pemilu.
Dia mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi momentum untuk mendiskusikan adaptasi penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Termasuk rencana penerapan e-voting terbatas bagi pemilih luar negeri. Namun, perlu kajian mendalam untuk penerapan e-voting.
"Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
1. E-voting harus disertai standar keamanan yang kuat

Menurut politikus PKS ini, Indonesia semestinya bisa mencontoh negara yang telah menerapkan sistem e-voting sebagai evaluasi dan referensi dalam menyusun kebijakannya. Selain aspek regulasi, kesiapan anggaran turut menjadi faktor yang harus diperhitungkan.
Sebab, KPU sempat menyampaikan, usulan anggaran sistem informasi yang saat ini diajukan belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting bagi pemilih luar negeri.
Pria yang akrab disapa Aher ini menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dan rinci terkait e-voting dalam revisi UU Pemilu. Regulasi harus mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, standar keamanan, tata cara pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan terhadap hak-hak pemilih.
"Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Oleh karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal," ujarnya.
2. E-voting harus mampu meningkatkan kepercayaan publik

Aher mendorong semua pihak, baik KPU, pemerintah, DPR, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, serta masyarakat sipil dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
“Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian," kata dia.
Pendekatan kolaboratif akan menghasilkan sistem yang lebih matang dan memperoleh legitimasi publik lebih kuat. Oleh sebab itu, Aher akan terus mendukung berbagai upaya penyempurnaan sistem kepemiluan nasional yang bertujuan peningkatan kualitas demokrasi, memperluas akses pemilih, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
"Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap inovasi kepemiluan adalah memastikan bahwa setiap suara warga negara dapat tersalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat. Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan," kata dia.
3. DPR bakal pertimbangkan usulan PDIP soal e-voting

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan mengkaji mekanisme pemilihan umum (pemilu) melalui mekanisme e-voting yang diusulkan PDIP. Ia mengakui, e-voting menghemat pelaksanaan pemilu.
Hal ini disampaikan Sufmi Dasco Ahmad seusai menggelar rapat terbatas (ratas) bersama pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco mengatakan, pelaksanaan pemilu melalui mekanisme e-voting telah banyak diaplikasikan di banyak negara. Bahkan pelaksanaan e-voting di banyak negara sudah semakin maju karena hasil rekapitulasi suara bisa keluar dalam waktu cepat.
Di sisi lain, dia mengatakan, kapasitas teknologi yang digunakan dalam sistem e-voting tersebut juga harus menjadi perhatian serius oleh penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, usulan PDIP terkait pelaksanaan pemilu melalui e-voting tersebut harus dikaji secara komprehensif.
"Ya, pertama segala sesuatu yang baik untuk Pemilu kan tentunya pasti akan dibicarakan. Nah, termasuk kita menuju ke arah teknologi yang lebih maju, kalau itu pakai e-voting kan sebenarnya banyak penghematan," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.




















