Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gaji PPPK Daerah Diusulkan Dibayar APBN, DPR Ungkap Alasannya
Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

  • Anggota DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendorong agar gaji PPPK daerah dibiayai APBN untuk meringankan beban fiskal pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan pelayanan publik.
  • Mendagri Tito Karnavian menyoroti praktik pengangkatan mantan tim sukses kepala daerah sebagai honorer yang menyebabkan belanja pegawai membengkak dan melampaui batas ideal APBD.
  • Penumpukan tenaga honorer selama bertahun-tahun memicu tuntutan pengangkatan menjadi ASN, sehingga pembiayaan PPPK dan PNS kini menjadi beban berat bagi keuangan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Khozin di DPR yang bilang uang daerah lagi susah, jadi ia mau supaya gaji pegawai PPPK dibayar sama pemerintah pusat. Ada juga Pak Tito yang cerita banyak kepala daerah angkat teman-temannya jadi pegawai honorer, jadi pegawainya kebanyakan dan uangnya habis. Sekarang mereka cari cara biar uangnya cukup lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wacana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat kembali mengemuka. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendorong agar gaji PPPK daerah, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal cukup berat. Menurut Khozin, kebijakan PPPK merupakan program pemerintah pusat sehingga pembiayaannya juga seharusnya mendapat dukungan dari APBN.

"Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," kata Khozin kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

1. DPR usulkan gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan ditanggung APBN

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).

Khozin menilai skema pembiayaan PPPK dapat diterapkan secara asimetris. Daerah dengan kemampuan fiskal kuat tetap dapat membiayai PPPK melalui APBD. Namun, daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

Menurut dia, kebijakan afirmatif diperlukan agar pelayanan publik di daerah tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

"Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat," tutur Khozin.

Ia mengungkapkan, salah satu poin kesimpulan rapat Komisi II DPR mengusulkan agar sumber pembiayaan PPPK daerah berasal dari APBN, terutama untuk sektor-sektor pelayanan dasar.

"Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga Kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN," kata Khozin.

2. Mendagri soroti praktik pengangkatan timses menjadi honorer Pemda

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti fenomena pengangkatan mantan tim sukses kepala daerah menjadi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Tito, praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu membengkaknya belanja pegawai di sejumlah daerah. Bahkan, terdapat pemerintah daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui batas ideal sebesar 30 persen dari APBD.

Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan penataan anggaran sekaligus menahan rekrutmen tenaga honorer baru.

"Kalau kami melihat kita melihat porsi pendapatan dan belanja, maka harus ada upaya di tingkat belanja pada level pada postur belanja dan ada upaya pada postur pendapatan. Supaya 30 persen belanja pegawai ini tidak melampaui dari APBD yang ada," tuturnya.

Tito meminta kepala daerah berani mengambil langkah tegas dengan tidak membuka rekrutmen pegawai baru yang berpotensi menambah beban anggaran.

Menurut dia, tidak sedikit kepala daerah yang mengakomodasi pendukung politiknya setelah Pilkada dengan mengangkat mereka sebagai tenaga honorer.

3. Penumpukan honorer jadi beban APBD

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Muhammad Tito Karnavian dalam jumpa pers di di Kantor BNPP, Jakarta, Kamis (23/4/2026) (Dok. Kemendagri)

Mendagri mengungkapkan, praktik rekrutmen honorer yang berlangsung selama bertahun-tahun telah menyebabkan jumlah tenaga honorer di daerah terus bertambah.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar tenaga honorer diangkat menjadi PPPK atau PNS. Akibatnya, pemerintah harus mencari solusi untuk memberikan kepastian status kepegawaian mereka.

"Setelah itu menumpuklah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah. Setelah numpuk mereka minta kepastian. Kepastian untuk diangkat menjadi P3K atau menjadi PNS, menjadi ASN aparat sipil negara. Kita tahu bahwa ASN itu dibagi dua, PPPK kontrak dan PNS. Nah itu ramai demo-demo. Sehingga akhirnya diakomodir," kata Tito.

Ia menegaskan, pengangkatan PPPK maupun PNS pada akhirnya menjadi beban keuangan daerah karena pembiayaannya berasal dari APBD.

"Kemudian diakomodir diangkat tapi dengan seleksi. Akhirnya menjadi beban dan ditentukan dibayar, dibiayai oleh APBD saat itu," ungkap dia.

Perdebatan mengenai sumber pembiayaan PPPK kini menjadi isu penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan tambahan tenaga untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun di sisi lain, keterbatasan fiskal membuat belanja pegawai terus menekan ruang anggaran pembangunan.

Editorial Team

Related Article