Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik terkait kasus jual beli perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Akibat perbuatannya, gaji Lili Pintauli dipotong selama satu tahun.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam sidang putusan kode etik, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021).