[BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akui Langgar Etik Tapi Tak Menyesal
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun, karena melanggar etik dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewan Pengawas KPK mengatakan, Lili mengakui perbuatannya tapi tidak menyesal sehingga hal itu mempengaruhi beratnya hukuman.
"Hal yang meringankan, terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa tidak pernah dijatuhi sanksi etik. Hal-hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya, dan terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi terperiksa melakukan sebaliknya," ujar anggota Dewas Albertina Ho di dalam persidangan.
Dalam konferensi pers usai sidang pembacaan vonis, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan bahwa pertimbangan itu merupakan pendapat dari Majelis Hakim. Majelis berpendapat bahwa Lili melakukan pelanggaran etik berat sehingga disanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
"Ini pendapat majelis bahwa cukup memadai yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Jadi tidak perlu diperdebatkan karena itu adalah hasil musyawarah majelis, sesuai dengan keyakinan dari majelis Dewas," ujar Tumpak di Gedung C1 KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Terpisah, Lili Pintauli Siregar tak keberatan dengan vonis yang diberikan Dewas. Ia mengaku akan menerimanya dan tak melakukan upaya lain.