Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghentikan kasus setoran THR oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kepada Kemendikbud. Kasus ini sebelumnya ditangani KPK dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi, sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

1. Kasus dihentikan usai polisi memeriksa 44 saksi

(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Yusri menjelaskan, kasus ini dihentikan setelah polisi memeriksa 44 orang saksi. Usai memeriksa, polisi langsung melakukan gelar perkara.

"Kita lakukan gelar perkara, semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada. Sehingga, dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar Yusri.

2. Kasus akan ditangani Kemendikbud

Editorial Team

Tonton lebih seru di