Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghentikan kasus setoran THR oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kepada Kemendikbud. Kasus ini sebelumnya ditangani KPK dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi, sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).