Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalan MH Thamrin Macet Imbas Demo di Depan Gedung Bawaslu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jalan MH Thamrin Macet Imbas Demo di Depan Gedung Bawaslu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Usai libur lebaran 2024, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pada Selasa (16/4/24).

Hal ini berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

"Jadi untuk hari ini Selasa 16 April 2024 GAGE (ganjil genap ) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas," dilansir dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, Selasa.

1. Daftar 26 ruas jalan yang kembali berlakukan ganjil genap

Situasi Sudut Perkotaan Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ganjil genap akan diberlakukan di 26 ruas jalan utama di berbagai wilayah Jakarta, yakni

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka.

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman.

2. Ditiadakan sejak 6 April

Kondisi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) pukul 10.55 WIB. (IDN Times/Irsan)

Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta sempat ditiadakan menjelang libur Lebaran 2024. Peniadaan itu berlangsung sejak 6-15 April 2024.

Keputusan peniadaan ganjil genap itu diambil berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah menteri dan peraturan Gubernur DKI Jakarta.

3. Dasar aturan peniadaan ganjil genap

Kemacetan parah di Jalan Gatot Soebroto arah Slipi imbas demo di depan gedung DPR (IDN Times/Sherlina)

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tidak hanya itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Editorial Team