Korlantas: Ganjil-Genap Berlaku Saat One Way dan Contraflow

Jakarta, IDN Times - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, aturan ganjil-genap di dalam tol berlaku dari KM 0 Cikampek hingga KM 414 Tol Kalikangkung.
Penerapan ganjil-genap ini berlaku otomatis ketika diberlakukan rekayasa lalu lintas. E-TLE akan menangkap kendaraan-kendaraan yang melanggar ganjil-genap.
“Ketika diberlakukan one way, contraflow, itu diberlakukan ganjil genap. Kamera kita di-setting seperti itu, begitu kita berlakukan one way, contra flow, langsung di-setting kamera kita,” ujar Aan di KM 29 Cikampek, Sabtu (6/4/2024).
Pada hari pertama diberlakukannya ganji-genap, Korlantas Polri telah menindak 608 kendaraan yang melanggar aturan.
“Setelah tanggal 16 kita kirim surat konfirmasinya artinya penegakan hukum ini tidak kita putarbalikan, kita tidak menghentikan tapi kita men-capture ini nanti kita kirim setelah tanggal 16 April,” kata Aan.
Adapun ganjil-genap ini juga akan diterapkan pada arus balik Lebaran 2024.
“Untuk ganjil-genap tetap diberlakukan, nanti pada saat arus balik juga sama, 414 sampai KM 0,” ujar dia.