Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menemukan sejumlah titik terang dari kasus kebakaran Gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu didasari oleh sejumlah fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama mempelajari kasus ini.
"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).
Dari hasil analisa juga ditemukan fakta bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.