Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi menemukan dua pucuk airsoft gun dalam penggeledahan di dua rumah Dito Mahendra.
"Kegiatan penggeledahan di rumah Tersangka Mahendra Dito Sampurno di dua alamat sebagai berikut Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan Jalan Taman Brawijaya III Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata dia dalam laporan tertulis, Sabtu (20/5/2023).