Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Periksa Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra Hari Ini

Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada hari ini, Jumat (28/4/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo mengatakan, Dito bakal diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023) besok.

“Masih kita tunggu kehadirannya,” kata Djuhandhani saat dihubungi.

1. Bereskrim bakal cari keberadaan Dito Mahendra

Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya bakal mencari keberadaan Dito Mahendra jika kembali mangkir dalam pemeriksaan hari ini. Namun, Bareskrim terlebih dahulu menunggu sikap kooperatif Dito untuk mengklarifikasi soal senpi ilegal.

“Akan kita cari (keberadaannya),” ujar Djuhandhani.

2. Bareskrim telah melayangkan surat panggilan terhadap Dito

Wiraswasta, Mahendra Dito (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bareskrim telah melayangkan surat panggilan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada Rabu (26/4/2023).

"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).

Dalam perkara ini, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya. Akan tetapi, Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.

3. KPK temukan senjata api di rumah Dito Mahendra

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us