Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025) terkait kasus Gubernur Abdul Wahid. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang asing dan dokumen.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi belum mengungkapkan nominal uang yang disita KPK. Sebab, hingga artikel ini dimuat penghitungan masih dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan verifikasi dokumen dan uang yang disita. Verifikasi juga akan dilakukan dengan memeriksa pihak-pihak terkait.
"Dari pengledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Abdul Wahid kena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.
