Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Hotman Paris menyebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024.
“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa gak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?' Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman menjelaskan, bagaimana pun Febrie merupakan tangan kanan Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar dia.
Selain itu, ia menilai, tuduhan terhadap Febrie, jauh dari pada kebenaran. Hal itulah yang membuat Hotman mau membela Febrie.
"Di mana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” kata Hotman.