Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gerindra: Nama Gibran Bakal Dibahas Koalisi Usai Putusan MK

Prabowo kumpulkan kader Gerindra usai putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres di Kertanegara IV, Jaksel. (IDN Times/Amir Faisol)
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Dengan demikian, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk menjadi cawapres Prabowo pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, mengatakan, nama Gibran Rakabuming akan dibahas bersama dengan ketua umum partai politik (parpol) di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Gerindra, kata dia, tetap akan melibatkan ketua umum parpol di Koalisi Indonesia Maju terkait pencawapresan Gibran.
Topics
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us